Bongkar Jejaring Kejahatan Hutan: Kemenhut Selidiki Indikasi Pencucian Kayu Ilegal di Sumut

Bongkar Jejaring Kejahatan Hutan: Kemenhut Selidiki Indikasi Pencucian Kayu Ilegal di Sumut

Kemenhut tengah menyidik indikasi pencucian kayu ilegal (timber laundering) yang memanfaatkan izin PHAT di Sumatera Utara. -Foto:Instagram@kemenhut -

SUMUT.DISWAY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi praktik pencucian kayu ilegal (timber laundering) di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara

Dugaan ini merupakan bagian dari aktivitas pembalakan liar terorganisir, terutama di wilayah yang baru-baru ini terdampak bencana banjir.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan terhadap PHAT milik terduga JAM untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya.

Melibatkan Tiga Terduga Pelaku dan Modus Operandi

Penyidik saat ini tengah mengembangkan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya, yaitu terduga M dan terduga AR.

Terduga M: Peran terduga M masih terkait erat dengan penyidikan terhadap JAM. M, yang juga merupakan pemilik PHAT MN, disinyalir berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat ilegal dari PHAT milik JAM.

Terduga AR: Terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar area PHAT yang dimilikinya.

Yazid menjelaskan, indikasi pembalakan liar oleh AR ini diperkuat oleh analisis citra pada 5 Agustus 2025. Citra tersebut menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR, tepatnya di hulu Sungai Batang Toru, dengan luasan sekitar 33,04 hektare. Padahal, dari total luas areal PHAT AR sekitar 45,2 hektare, area yang terbuka hanya sekitar 5 hektare.

"Terduga AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami," jelas Yazid.

Barang Bukti Diamankan untuk Proses Hukum

Untuk mendukung penyidikan, Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal pemanenan hasil hutan.

Barang bukti tersebut meliputi:

Sekitar 60 batang kayu bulat dan 150 batang kayu olahan.

Satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldoser dalam keadaan rusak, dan satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak.

Sumber:

Berita Terkait