Bareskrim Naikkan Kasus Banjir Bandang Sumatera ke Penyidikan: Ekskavator Ditemukan di Hulu Sungai
Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus perusakan lingkungan yang diduga memicu banjir bandang di Sumatera Utara ke tahap penyidikan, menyusul temuan dua ekskavator dan buldoser di hulu Sungai Aek Garoga dan Aek Anggoli.-Foto:Tangkapan Layar IG-
SUMUT.DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ke tahap penyidikan.
Keputusan krusial tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Gakkum Dittipidter Bareskrim Polri di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu 10 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan kementerian terkait, BMKG, pemerintah daerah terdampak, dan kepolisian setempat.
Ditemukan Ekskavator dan Buldoser di Hulu Sungai
Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, penyelidikan difokuskan pada dugaan perusakan lingkungan di kawasan hulu Sungai Aek Garoga (Kabupaten Tapsel) dan Sungai Aek Anggoli (Kabupaten Tapanuli Tengah/Tapteng). Kedua lokasi ini diduga menjadi salah satu faktor pemicu banjir bandang yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan besar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan status perkara di lokasi Aek Garoga dan Aek Anggoli dinaikkan setelah penyidik berhasil menemukan setidaknya dua alat bukti.
"Di lokasi ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser serta kayu-kayu di hulu sungai. Kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memperoleh keuntungan, baik perorangan maupun korporasi," tegas Irhamni.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya, menambahkan bahwa perkara ini disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kayu Durian dan Ketapang Ditebang Alat Berat
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengambil 27 sampel kayu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari berbagai jenis, antara lain karet, ketapang, dan durian, dengan indikasi kuat penebangan dilakukan menggunakan alat berat.
Banjir bandang akibat luapan Sungai Aek Garoga dan Aek Anggoli telah menewaskan puluhan orang, menyebabkan sejumlah warga hilang, serta merusak ratusan rumah di Tapsel dan Tapteng. Bencana ini dipicu intensitas hujan tinggi yang diperparah rusaknya kawasan hulu sungai.
Keterlibatan Pemerintah Daerah Diabaikan
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan adanya persoalan dalam proses penetapan Persetujuan Hasil Hutan (PHAT). Pemerintah daerah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penetapan pihak-pihak yang memperoleh status PHAT, meskipun aktivitas tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan daerah.
"Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Padahal saya sangat concern dengan masalah penebangan kayu ini," ujar Gus Irawan.
Ia bahkan mengaku harus mengirimkan surat resmi hingga tiga kali hanya untuk memperoleh daftar PHAT, karena dua surat awal tidak mendapat respons dari Kementerian Kehutanan.
Sumber: