Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Sumut, Penelusuran Diperluas ke Aceh dan Sumbar

 Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Sumut, Penelusuran Diperluas ke Aceh dan Sumbar

Polri menetapkan tersangka pembalakan liar di Sumut dan memperluas penyelidikan ke Aceh serta Sumbar. Kasus ini diduga berkaitan dengan banjir dan longsor.Foto:ANT-ANT-

SUMUT.DISWAY.ID - Proses penegakan hukum terkait temuan kayu gelondongan di wilayah terdampak banjir dan longsor terus berjalan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan telah menetapkan tersangka pertama kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara (Sumut).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal yang diduga turut memperparah bencana alam di sejumlah daerah. Penelusuran kasus ini kini diperluas ke wilayah Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar) atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka. Di wilayah lain, potensi banjir memang salah satunya dipengaruhi oleh pembalakan liar,” ujar Sigit, Kamis 11 Desember 2025.

Satgas Gabungan Bergerak di Titik Rawan

Kapolri menjelaskan, Polri bersama Kementerian Kehutanan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk mempercepat penanganan kasus. Satgas ini difokuskan pada wilayah-wilayah rawan yang terdampak banjir dan longsor, terutama kawasan aliran sungai.

Hasil awal penyelidikan ditemukan di kawasan Tapanuli, Sumut. Temuan tersebut membuat perkara resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Aparat juga mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.

Tim Investigasi Turun ke Aceh

Selain Sumut, Polri juga mengerahkan tim investigasi ke Aceh untuk melakukan pendalaman lanjutan. Kapolri meminta seluruh jajaran bergerak cepat dan melaporkan setiap perkembangan secara terbuka kepada publik.

“Biarkan satgas yang nanti menjelaskan karena mereka masih bekerja di lapangan,” kata Sigit.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, indikasi pelanggaran pidana ditemukan di dua lokasi, yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli. Kedua lokasi tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan.

Uji Laboratorium Telusuri Asal Kayu

Saat ini, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang diambil dari DAS Garoga. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jenis kayu, asal-usul, serta pola pemanfaatannya.

Hasil uji laboratorium akan menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum, sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Langkah ini juga dinilai krusial untuk mengungkap jaringan dan pola pembalakan liar yang diduga terorganisir.

Penindakan Dinilai Mendesak

Sumber:

Berita Terkait