Iwan Fals Serukan Moratorium Penebangan Hutan 50 Tahun Usai Banjir Bandang di Sumatra

Iwan Fals Serukan Moratorium Penebangan Hutan 50 Tahun Usai Banjir Bandang di Sumatra

Iwan Fals menyerukan penghentian penebangan hutan selama 50 tahun usai banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar, serta mendesak penegakan hukum tegas.-Foto:BNPB-

SUMUT.DISWAY.ID - Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai musibah tersebut tidak bisa semata-mata disalahkan pada faktor alam, melainkan berkaitan erat dengan kerusakan hutan akibat pembalakan liar.

“Alam tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Banjir bandang ini dipicu pembalakan liar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Iwan Fals dalam pernyataan yang disampaikan di Sipirok mengutip ANTARA Jumat 11 Desember 2025.

Iwan menegaskan pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan maupun oknum yang terlibat dalam praktik pembalakan liar. Ia menekankan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang negara hukum, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Hukum seberat-beratnya para pelaku, jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Isu Hutan Sudah Disuarakan Sejak 1980-an

Iwan Fals mengingatkan bahwa persoalan kerusakan hutan bukan isu baru. Sejak awal 1980-an, ia telah menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi hutan melalui lagu Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi dalam album Sarjana Muda.

Menurutnya, pesan tentang hutan gundul, erosi, dan ancaman bencana yang tertuang dalam lagu tersebut kini kembali terbukti melalui rangkaian bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Ia menilai peringatan tersebut seharusnya menjadi refleksi bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dorong Pemulihan Sosial dan Lingkungan

Selain penegakan hukum, Iwan menekankan pentingnya upaya pemulihan pascabencana. Ia meminta pemerintah dan masyarakat bergotong royong membantu para korban, termasuk penyediaan bantuan darurat dan hunian yang layak.

Menurutnya, pemulihan tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan agar masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan berkelanjutan.

Usulan Hentikan Penebangan Hutan hingga 50 Tahun

Dalam pernyataannya, Iwan Fals mengusulkan adanya kesepakatan nasional untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan hutan di Indonesia selama 50 tahun. Bahkan, ia menyebut moratorium tersebut dapat diperpanjang hingga 100 tahun jika diperlukan.

“Kalau ini tidak dilakukan, saya khawatir banjir bandang yang lebih besar bisa terjadi lagi,” ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait