Sah! Bobby Nasution Tetapkan UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,2 Juta
Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971.-Foto:IG@bobbynst-
SUMUT.DISWAY.ID - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru tersebut, upah minimum para pekerja di Sumatera Utara melonjak sebesar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini mengerek angka UMP Sumut menjadi Rp3.228.971 per bulan. Jika kita bandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.992.559, maka terdapat penambahan sebesar Rp236.412 bagi para buruh.
"Kami menetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka kenaikan 7,9 persen ini merupakan hasil perhitungan yang matang dan sesuai regulasi," tegas Bobby Nasution saat menggelar temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Pasca penetapan ini, Bobby menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk segera menyesuaikan besaran upah minimum di wilayah masing-masing. Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi mesin penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja secara nyata.
Selain menetapkan angka, Gubernur Bobby juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Menurutnya, stabilitas keamanan dan kenyamanan dunia usaha menjadi kunci utama agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan industri.
Namun, Bobby mengakui adanya tantangan besar dalam pengawasan implementasi upah di lapangan. Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hanya memiliki 35 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan unit.
Guna mengatasi kendala tersebut, Bobby memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, untuk mendistribusikan tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu secara efektif ke dinas terkait. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tim pengawas agar kebijakan UMP 2026 benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
"Tenaga PPPK harus kita optimalkan agar pengawasan di lapangan tidak berat sebelah. Kita perlu memastikan kebijakan pemerintah provinsi ini berjalan baik hingga ke tingkat bawah," pungkas Bobby.
Sumber: