Tiga Aktivitas Penyebab Banjir Tapsel Terungkap: Menteri LH Mulai Evaluasi Total DAS Batang Toru
--
SUMUT.DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengidentifikasi tiga sumber utama yang memperparah banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Temuan awal itu disampaikan setelah tim kementerian melakukan pemantauan udara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik rawan.
Hanif menyebutkan tiga aktivitas yang memberikan tekanan signifikan pada lingkungan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Ketiganya meliputi kegiatan hutan tanaman industri (HTI), pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) secara masif, serta aktivitas pertambangan emas di sekitar aliran sungai.
Menurutnya, berbagai kegiatan tersebut telah meningkatkan beban limpasan air dan mengurangi kemampuan kawasan hulu dalam menyerap curah hujan yang intens. Kondisi itu diperparah oleh hamparan lahan pertanian, baik lahan basah maupun lahan kering, yang kini mendominasi wilayah hulu.
KLH/BPLH saat ini melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh temuan di lapangan. Hanif menegaskan bahwa pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, dengan memandang ekosistem sebagai satu kesatuan yang saling terhubung. Ia menilai pola curah hujan ekstrem yang belakangan melampaui 250 hingga 300 milimeter per hari harus menjadi acuan baru dalam perencanaan ruang dan mitigasi bencana.
Hanif juga memastikan pihaknya akan meninjau kembali seluruh persetujuan lingkungan yang berlaku di DAS Batang Toru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang tetap sesuai aturan dan tidak meningkatkan risiko banjir maupun longsor.
Selain evaluasi dokumen, KLH/BPLH memperketat pengawasan di kawasan rawan bencana. Dua perusahaan di Batang Toru telah diinspeksi mendadak untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan izin lingkungan dan tata ruang. Verifikasi lanjutan juga dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga berkontribusi pada tekanan ekologis di wilayah tersebut.
Penegakan hukum akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menambah risiko bencana. Hanif menegaskan bahwa langkah korektif di lapangan menjadi prioritas agar pengendalian lingkungan di wilayah Sumatera dapat berjalan lebih presisi dan efektif.
Sumber: