Kabar Gembira! UMK Medan 2026 Resmi Naik 8 Persen Menjadi Rp4,3 Juta, Ini Rinciannya
Dewan Pengupahan Kota Medan resmi menyepakati kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 8 persen menjadi Rp4.335.279.-Foto:Ilustrasi/ANT -
SUMUT.DISWAY.ID - Dewan Pengupahan Kota Medan, Sumatera Utara, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru tersebut, UMK Medan diprediksi naik sebesar Rp321.207 atau setara dengan delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa angka kenaikan ini merupakan hasil perumusan bersama yang mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi. Dengan kenaikan tersebut, standar upah di ibu kota Sumatera Utara ini akan menyentuh angka baru di tahun mendatang.
"UMK Medan tahun lalu tercatat sebesar Rp4.014.072. Untuk tahun 2026, nilainya menjadi Rp4.335.279 atau mengalami kenaikan sebesar delapan persen," ujar Ramaddan saat memberikan keterangan di Medan, Selasa 23 Desember 2025.
Proses Pembahasan Lintas Sektoral
Penetapan angka tersebut tidak muncul secara sepihak. Dewan Pengupahan telah melakukan pembahasan intensif bersama Pemerintah Kota Medan dan Dinas Ketenagakerjaan. Proses diskusi ini juga melibatkan keterwakilan dari sejumlah serikat buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin 22 Desember 2025 kemarin.
Ramaddan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan ini berjalan di bawah arahan dan bimbingan langsung dari Wali Kota Medan guna memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menanti Pengesahan Gubernur Sumatera Utara
Meskipun angka tersebut telah disepakati di tingkat kota, prosedur administratif masih harus berlanjut. Pemerintah Kota Medan akan segera mengusulkan hasil pembahasan ini kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan legalitas formal.
Umat pekerja di Medan kini tinggal menunggu keputusan final berupa Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Utara. Berdasarkan jadwal yang ada, proses pengesahan ini akan berjalan cepat sebelum pergantian tahun.
"Penetapan SK Gubernur Sumatera Utara dijadwalkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala," pungkas Ramaddan.
Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus menjadi titik tengah yang adil bagi seluruh elemen produktif di Kota Medan.
Sumber: