SUMUT.DISWA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penyidikan kini menargetkan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana selain mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut saudara TOP. Ada pihak-pihak lain yang menerima dana, termasuk dari lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut serta pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menambahkan, pihak swasta yang diduga terlibat adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang, yang juga diduga memberikan suap dalam kasus tersebut. Penyidikan mencakup pengembangan aliran dana hingga beberapa kabupaten di Sumut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025, terbagi dalam dua klaster:
* Klaster pertama: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.
* Klaster kedua: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi suap, sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto. KPK menegaskan pengembangan penyidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang menerima aliran dana dapat diproses sesuai hukum.