Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Siap Tanggung Jawab di Persidangan
Eks Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer mengaku bersalah dan menerima gratifikasi Rp3,36 miliar serta motor Ducati. Ia siap bertanggung jawab atas kasus pemerasan sertifikasi K3.-Foto:ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, membuat pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Noel secara terbuka mengakui telah menerima uang gratifikasi senilai miliaran rupiah selama dirinya menjabat sebagai pejabat negara.
Pengakuan tersebut muncul sebagai respons atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mendakwa Noel telah menerima uang tunai sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
"Ya, menerima Rp3 miliar. Saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ujar Noel saat ditemui di sela-sela persidangan.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Selain gratifikasi, JPU juga mendakwa Noel terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total nilai pemerasan dari para pemohon sertifikasi tersebut ditaksir mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi ini diduga tidak dilakukan sendirian. Noel didakwa bersama 10 orang lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, hingga beberapa nama lainnya. Para terdakwa diduga menekan sejumlah pemohon sertifikasi seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan beberapa orang lainnya untuk memberikan sejumlah uang guna kelancaran lisensi.
Rincian Aliran Dana kepada Para Terdakwa
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci pembagian hasil pemerasan yang menguntungkan banyak pihak. Noel sendiri disebut menerima bagian sebesar Rp70 juta dari aksi pemerasan tersebut, di luar nilai gratifikasi Rp3,36 miliar yang ia akui sebelumnya.
Beberapa nama lain yang ikut menikmati aliran dana ini antara lain Irvian Bobby Mahendro yang mendapatkan Rp978,35 juta, serta Ida Rochmawati, Hery, Gerry, dan Sekarsari yang masing-masing memperoleh Rp652,24 juta. Sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker lainnya juga tercatat dalam daftar penerima keuntungan ilegal tersebut dengan nominal yang bervariasi.
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, mantan aktivis ini terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengakuan bersalah Noel di muka persidangan menjadi poin krusial bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan nantinya.
Meskipun Noel menyatakan menghargai proses hukum dan siap bertanggung jawab, persidangan dipastikan akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi di lingkungan Kemenaker tersebut.
Sumber: