Terseret Kasus Lintas Provinsi, Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Terseret Kasus Lintas Provinsi, Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Skandal korupsi lintas provinsi! Kepala Dinas Koperasi & UMKM Sumut, Naslindo Sirait, resmi jadi tersangka kasus korupsi Perusda Mentawai dengan kerugian Rp7,8 miliar.-Foto:IST-

SUMUT.DISWAY.ID - Lingkaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Sumut, Naslindo Sirait, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

Menariknya, kasus yang menjerat pejabat eselon II aktif ini tidak terjadi di Sumatera Utara, melainkan berkaitan dengan masa lalunya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Dugaan Manipulasi Dana Perusda Rp7,8 Miliar

Perkara ini berakar pada periode 2018–2019, saat Naslindo menjabat sebagai Dewan Pengawas di PT Kemakmuran Mentawai, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan mendalam.

"Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat, serta fakta persidangan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, dalam konferensi pers di Padang 25 Januari 2026.

Hasil audit tim Kejati Sumbar menunjukkan bahwa dugaan manipulasi dana penyertaan modal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Naslindo diduga bekerja sama dengan mantan Direktur Utama Perusda, Kamser Maroloan Sitanggang, yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Karier Panjang di Mentawai hingga Melesat di Sumut

Naslindo Sirait tercatat memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang di Sumatera Barat sebelum akhirnya hijrah ke Sumatera Utara. Alumnus Universitas Andalas ini mengabdi sebagai ASN di Mentawai selama hampir 21 tahun dengan berbagai jabatan strategis, termasuk Kepala Bappeda Mentawai.

Kariernya makin melesat saat pindah ke Sumut pada Februari 2021. Meski sempat gagal dalam lelang jabatan Kepala Biro Administrasi Pembangunan, ia tetap dipercaya memegang kursi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution. Namun, bayang-bayang kasus di Mentawai kini menghentikan langkah mulusnya di birokrasi.

Wajib Lapor dan Ancaman Pasal Berlapis

Meskipun menyandang status tersangka, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Naslindo karena ia dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Namun, ia diwajibkan melakukan lapor rutin ke Kejari Mentawai yang mengharuskannya bolak-balik Medan–Padang.

Penyidik menjerat Naslindo dengan Pasal 603 KUHPidana juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga telah memeriksa 36 saksi dan lima orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi lintas provinsi ini.

Skandal ini menambah daftar panjang pejabat di lingkaran kekuasaan daerah yang tersandung masalah hukum, sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen bersih-bersih birokrasi di Sumatera Utara.

 

Sumber:

Berita Terkait