Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Ibu Rosnati Syech Terkait Perselisihan Universitas Malahayati

Press Release terkait perselisihan Universitas Malahayati oleh Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Ibu Rosnati Syech.--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Perkenankan Kami selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Ibu Rosnati Syech dan Anak-anak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Rosnati Syech dan Anak anak kepada Kami : Mereka sangat menyayangi dan menghormati Bapak Rusli Bintang dan selalu berharap permasalahan apapun dapat terselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan demi menjadi marwah dan nama baik Bapak Rusli Bintang.
Kami pun selaku Kuasa Hukum sangat menghormati Bapak Rusli Bintang, namun dalam hal ini mohon izin kami menyampaikan pendapat hukum Kami berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang ada.
Dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rektor Universitas Malahayati yang sah adalah Dr. Muhammad Kadafi.
a. Bahwa Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung yang sah Nomor: 066/SK/ALTEK/IX/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor : 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 berdasarkan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Subuh Priambodo, S.H dan berdasarkan akta yang sah ini pengurus Yayasan mengangkat Rektor Universitas Malahayati.
b. Bahwa Dr. Muhammad Kadafi tetap melaksanakan tugasnya selaku Rektor Universitas Malahayati di kampus dan alamat Universitas Malahayati sampai saat ini serta aktifitas perkuliahan Tri Darma Perguruan Tinggi berjalan seperti biasa. Kepemimpinan Dr. Muhammad Kadafi sebagai Rektor secara tegas juga mendapat dukungan dari Dosen dan Mahasiswa di Universtias Malahayati.
c. Di pribadi Dr. Muhammad Kadafi, secara akademik Beliau merupakan Doktor dan juga merupakan Tokoh Nasional dan sangat pantas menjadi Rektor Universitas Malahayati.
2. Adanya Permasalahan Hukum.
Klaim Pelantikan Rektor adalah ada cacat hukum dikarenakan ada permasalahan hukum berkaitan dengan Perubahan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023, kemudian telah diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marsita Hartati dimana perubahan tersebut diduga DIBUAT PALSU. Akta ini telah dilaporkan oleh Kami selaku Kuasa Hukum di Polresta Bandarlampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 04 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat Penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim, tertanggal 26 November 2024.
Sehingga segala perbuatan yang dilakukan berdasarkan Akta No. 08 dan turunannya adalah cacat hukum dan tidak sah termasuk pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor adalah cacat hukum dan tidak sah.
3. Surat Direktur Kelembagaan Kementrian Pendidikan Tinggi Nomor 0945/B3/DT/03/08/2025 belum Final dan Tidak Mengikat.
Bahwa Kami telah menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan kepada Pejabat Kementrian Pendidikan Tinggi atas terbitnya Surat Direktur Kelembagaan Kementrian Pendidikan Tinggi Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025, sebagaimana Surat Kami Nomor: 072/SSP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dan Kami telah sampaikan juga kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana Surat Kami Nomor: 073/SSP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 untuk membatalkan surat Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025.
Sumber: