Selundupkan 14,6 Ton Mangga Asal Thailand, 4 WNI Diamankan di Sumut

Selundupkan 14,6 Ton Mangga Asal Thailand, 4 WNI Diamankan di Sumut

Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 14,6 ton mangga ilegal dari Thailand di perairan Asahan, Sumut. Empat warga negara Indonesia diamankan dan buah langsung dimusnahkan.-Badan Karantina Sumut-

Sumut.Disway.id - Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14,6 ton mangga ilegal yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Karantina, Pol Airud, TNI, BAIS, Kejaksaan, serta Dinas Perdagangan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, menyampaikan bahwa buah-buahan asal Thailand itu diamankan dari kapal KM T Jaya pada Selasa, 24 Juni 2025. Kapal tersebut diperiksa setelah aparat menerima informasi intelijen terkait rencana masuknya buah ilegal ke Indonesia melalui jalur laut.

“Saat diperiksa di lapangan, ditemukan tumpukan besar dalam kapal. Setelah dibuka, ternyata berisi mangga,” kata I Putu Agus saat acara pemusnahan barang bukti di halaman Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan, Medan, Kamis  26 Juni 2025.

Menurutnya, mangga tersebut diduga kuat berasal dari Thailand, dibawa ke Malaysia lewat jalur darat, kemudian dilanjutkan ke Indonesia menggunakan kapal berbendera Indonesia.

“Modus operandi ini bukan kali pertama. Ini sudah keempat kalinya terjadi dalam kurun waktu yang belum lama,” ungkapnya.

Dari operasi ini, empat orang berhasil diamankan. Seluruhnya adalah warga negara Indonesia, masing-masing berperan sebagai nahkoda, kepala kamar mesin (KKM), dan anak buah kapal. Proses hukum terhadap keempatnya masih berlanjut di bawah penyelidikan Bea Cukai dan Kejaksaan.

Estimasi nilai ekonomi dari 14,6 ton mangga ilegal tersebut mencapai Rp 730 juta, dengan potensi kerugian negara akibat pajak sekitar Rp 300 juta.

“Langkah berikutnya adalah mendalami pihak-pihak yang memesan atau menjadi dalang pengiriman. Ini tidak berhenti di lapangan saja,” tegasnya.

Semua buah sitaan telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap produk hortikultura dalam negeri.

 

Sumber: