Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan Satwa dan Tumbuhan Asal Thailand Senilai Rp3,8 Miliar

Bea Cukai Medan bersama sejumlah instansi berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dan tumbuhan ilegal asal Thailand senilai Rp3,81 miliar.-ANT-
Sumut.Disway.id - Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis satwa, tumbuhan, dan media pembawaan lainnya asal Thailand dalam operasi gabungan pada 16 Juni 2025. Seluruh barang ilegal tersebut telah dimusnahkan pada 19 Juni 2025.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Karantina Sumatera Utara, BAIS TNI Sumut, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Denpom I/5 Medan, serta instansi terkait lainnya.
Operasi penindakan dilakukan di dua titik berbeda yakni Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan ekor ayam aduan asal Thailand, Anjing, musang, dan kelinci patagonian asal Argentina. Selain itu satu koli tanaman hias, obat-obatan, vitamin, cairan suplemen, dan pakan hewan
Seluruh barang tersebut tidak disertai dokumen resmi sesuai ketentuan karantina dan kepabeanan yang berlaku.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson, nilai ekonomi dari hasil penindakan ini mencapai sekitar Rp3,81 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, masuknya satwa dan tumbuhan ilegal ini berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, hingga anthrax. Tanaman ilegal juga bisa menyebarkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang membahayakan pertanian.
Seluruh barang ilegal telah dimusnahkan pada 19 Juni 2025 di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan dengan metode aman dan sesuai prosedur, serta disaksikan langsung oleh perwakilan aparat dari semua instansi yang terlibat dalam operasi.
Selain pemusnahan, barang-barang tersebut juga telah disegel dan diperiksa secara hukum berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi pengawasan demi mencegah masuknya barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik dan ketahanan hayati Indonesia.
Sumber: