Tegakkan Hukum Maksimal, Cabjari Labuhan Deli Tuntut Hukuman Mati Bagi 10 Terdakwa Sepanjang 2025

Tegakkan Hukum Maksimal, Cabjari Labuhan Deli Tuntut Hukuman Mati Bagi 10 Terdakwa Sepanjang 2025

Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut hukuman mati bagi 10 terdakwa sepanjang 2025.-Unsplash-

SUMUT.DISWAY.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menunjukkan taji dalam memberantas kejahatan berat sepanjang tahun 2025. Institusi penegak hukum ini tercatat telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap 10 orang terdakwa yang terlibat dalam kasus-kasus krusial yang menyita perhatian publik.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum seadil-adilnya. 

"Sepanjang tahun 2025, kami menuntut 10 terdakwa dengan hukuman maksimal sebagai bentuk keseriusan kami menangani tindak pidana berat," ujar Hamonangan saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).

Fokus pada Narkotika dan Pembunuhan Berencana

Kasubsi Pidum Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Putra Siregar, merinci bahwa para terdakwa yang terancam hukuman mati tersebut mayoritas berasal dari sindikat narkotika skala besar dan pelaku pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah setelah menelaah fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Pihak kejaksaan menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak kerusakan yang luas bagi masyarakat. Penuntutan hukuman tertinggi ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi penegak hukum di Indonesia.

Sisi Humanis: Penerapan Restorative Justice

Menariknya, di tengah ketegasan menuntut pidana mati, Cabjari Labuhan Deli tetap mengedepankan sisi humanis untuk perkara-perkara ringan. Putra menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami menghentikan penuntutan satu perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan tidak hanya tajam ke atas, tapi juga bijaksana dalam melihat akar permasalahan di masyarakat," jelas Putra.

Dengan capaian di akhir tahun 2025 ini, Cabjari Labuhan Deli berupaya menyeimbangkan antara ketegasan pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pendekatan perdamaian untuk perkara pidana ringan yang memenuhi syarat hukum.

 

Sumber:

Berita Terkait