Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Narapidana Langsung Bebas

Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Narapidana Langsung Bebas

Sebanyak 16.078 warga binaan mendapatkan remisi khusus Natal 2025. Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut kebijakan ini menghemat anggaran negara hingga Rp9,4 miliar.-Foto:Unsplash@timhufner-

SUMUT.DISWAY.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi memberikan remisi khusus kepada 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik pada peringatan Natal 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan dedikasi serta kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal, sementara 151 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Momentum hari raya ini terasa sangat spesial bagi 174 narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas prestasi dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan," ujar Agus Andrianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Instrumen Pemulihan dan Kemanusiaan

Agus menekankan bahwa pemberian remisi merupakan instrumen penting dalam sistem pembinaan yang berorientasi pada pemulihan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat motivasi warga binaan agar siap kembali dan memberikan kontribusi positif saat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Menteri Agus juga memberikan pesan mendalam agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk memperbaiki diri. Sesuai dengan tema Natal 2025, 

“Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, ia meminta para narapidana untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang merugikan orang-orang tercinta.

"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Ingatlah istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama," pesan Agus kepada para penghuni Lapas.

Hemat Anggaran Negara Rp9,4 Miliar

Selain berdampak pada psikologis warga binaan, kebijakan ini secara teknis membantu pemerintah dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memastikan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ketat. Selain berkelakuan baik, mereka juga menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan evaluasi tim pembina.

Menariknya, pemberian remisi ini turut berdampak positif pada efisiensi kas negara. Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pengurangan masa pidana kali ini berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan dengan total mencapai Rp9.478.462.500.

Langkah ini membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan tidak hanya mengedepankan hak asasi manusia, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengelolaan anggaran pemerintah yang lebih efektif.

 

Sumber: