Skandal Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Tuntut Ayah 3 Tahun dan Anak 2,5 Tahun Penjara
JPU KPK tuntut ayah dan anak suap proyek jalan Sumut (Dinas PUPR, Satker PJN). Muhammad Akhirun (3 tahun) dan Muhammad Rayhan (2,5 tahun) dituntut atas suap Rp4 M.-ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Dua terdakwa, seorang ayah dan anak, yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap ini bertujuan memenangkan paket-paket proyek jalan yang ditaksir bernilai lebih dari Rp231,8 miliar.
Tuntutan Pidana dan Dasar Hukum
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11), JPU KPK Eko Wahyu membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa:
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup)
Tuntutan: Tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Muhammad Rayhan Dulasmi (Direktur PT Rona Na Mora)
Tuntutan: Dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU KPK, kedua terdakwa terbukti memberikan suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Modus Suap untuk Memenangkan Proyek
JPU memaparkan bahwa suap tersebut diberikan agar perusahaan milik kedua terdakwa dapat memenangkan dua paket proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara. Proyek ini bersumber dari anggaran daerah (Dinas PUPR Sumut) dan satuan kerja jalan nasional (Satker PJN Wilayah I Sumut).
Kasus ini berawal dari dua kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (26/6) di wilayah Sumut. Total nilai keseluruhan proyek yang menjadi objek suap ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
Para terdakwa diduga memberikan total uang suap sekitar Rp4 miliar kepada sejumlah pejabat dan pegawai terkait agar perusahaan mereka dapat memenangkan paket pekerjaan jalan tersebut.
Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pembangunan Jalan Sipiongot, Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Dinas PUPR. Sementara proyek di PJN Wilayah I Sumut mencakup Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023 dan 2024, Rehabilitasi dan penanganan longsoran Tahun 2025, serta Preservasi Jalan untuk Tahun Anggaran 2025.
Hal memberatkan yang disampaikan JPU adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan perbuatan, dan belum pernah dihukum.
Sumber: