Selain Narkoba Kejari Madina Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejari Madina musnahkan 1,65 juta batang rokok ilegal dan 34 kg ganja dari 93 perkara inkracht. Plt Kajari Yos Arnold Tarigan tegaskan komitmen Kejaksaan.--
SUMUT.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melakukan pemusnahan massal barang bukti dari 93 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan yang dipimpin Plt. Kepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan, SH MH, ini menyoroti jumlah fantastis 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita.
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Madina tersebut turut disaksikan oleh Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dominasi Rokok Ilegal dan Narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kategori tindak pidana, dengan jumlah signifikan pada kasus narkotika dan cukai:
Tindak Pidana Cukai: 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tindak Pidana Narkotika (55 perkara): Meliputi 34.328,23 gram Ganja, 286,2 gram Sabu, dan 0,20 gram Ekstasi.
Tindak Pidana Umum Lainnya (38 perkara): Mencakup Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Anak, Pertambangan Ilegal, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang bervariasi sesuai karakteristik barang bukti, mulai dari pelarutan sabu ke dalam cairan khusus, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran barang-barang lainnya.
Penegasan Komitmen dan Akuntabilitas Hukum
Plt. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan, menegaskan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan. Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal.
Semua barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Senada dengan Kajari, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH, menambahkan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir penanganan perkara. "Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya, sekaligus sebagai bentuk transparansi kinerja kepada publik.
Yos Tarigan turut mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Sumber: