Polrestabes Medan Ungkap 60 Kg Sabu dari 212 Tersangka Selama 42 Hari
SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap 60 kilogram sabu dari 212 tersangka dalam kurun waktu 42 hari, yakni sejak 9 Oktober hingga 19 November 2025. Penindakan ini mencakup 173 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn, mengatakan bahwa para tersangka merupakan pelaku jaringan pengedar dan bandar narkoba baik tingkat lokal, nasional, maupun internasional. “Kami menargetkan semua jaringan narkoba, termasuk sarang dan loket peredaran di Kota Medan,” ujarnya di Medan, Jumat.
Jean menjelaskan, pihaknya intens melakukan penggerebekan di berbagai lokasi rawan peredaran narkoba, seperti barak dan titik-titik distribusi. “Selama 42 hari, 173 kasus narkoba berhasil diungkap dengan barang bukti sabu sebanyak 60 kilogram,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polrestabes Medan juga memetakan lokasi-lokasi rawan agar upaya pemberantasan lebih terarah dan efektif. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan setempat terus ditingkatkan guna memastikan tidak ada lagi sarang narkoba yang merusak generasi bangsa.
Jean menegaskan, koordinasi intensif dengan instansi terkait menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Sumber: