Skandal Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Tuntut Ayah 3 Tahun dan Anak 2,5 Tahun Penjara
JPU KPK tuntut ayah dan anak suap proyek jalan Sumut (Dinas PUPR, Satker PJN). Muhammad Akhirun (3 tahun) dan Muhammad Rayhan (2,5 tahun) dituntut atas suap Rp4 M.-ANT-
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/11) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sumber: