Jaksa Tuntut IRT di Medan 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Sabu-sabu, Denda Rp1 Miliar Jadi Ancaman Tambahan

Jaksa Kejari Medan menuntut seorang ibu rumah tangga di Medan Timur tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena mengedarkan sabu-sabu. Sidang pledoi dijadwalkan pekan depan.-Pixabay-
Jaksa Tuntut Ibu Rumah Tangga di Medan 7 Tahun Penjara atas Kasus Sabu-sabu
SUMUT.DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Eni Friyana (51), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Jemadi, Medan Timur, Sumatera Utara, dengan pidana penjara selama tujuh tahun terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan yang digelar Selasa 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra menyampaikan tuntutan lengkap dengan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, JPU meminta hukuman tambahan berupa penjara selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Tri Chandra.
Sidang Pledoi Dijadwalkan Pekan Depan
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Eliyurita, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang dijadwalkan berlanjut Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Eni Friyana berada di rumahnya menunggu pembeli sabu-sabu. Saksi Pardamean Pasaribu, anggota kepolisian, datang menyamar untuk membeli paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu.
Setelah terdakwa menyerahkan paket tersebut, polisi langsung menangkap Eni. Dalam upaya melarikan diri, Eni sempat naik ke lantai atas rumahnya dan membuang dua paket sabu-sabu, namun aksi itu sempat terlihat oleh petugas.
Barang Bukti yang Disita
Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp155 ribu hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.
Proses Hukum Berlanjut
Tuntutan ini menegaskan komitmen Kejari Medan dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Sidang pledoi pekan depan akan menjadi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan, sebelum majelis hakim memutuskan vonis.
Sumber: