Jadi Kurir Ganja 46 Kg, 5 Pemuda di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Lima pemuda di Medan didakwa sebagai kurir ganja seberat 46 kg dan dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Medan.-ANT-
Sumut.Disway.id - Lima pemuda asal Medan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun atas dugaan menjadi kurir ganja seberat 46 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 6 Agustus 2025
Para terdakwa yakni Mukhrija Adha alias Rija (21), warga Medan Timur, Sabda Zeidan Adriel Putra (21), warga Medan Marelan, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19), warga Medan Timur, Pikri Yusri Ananda (26), warga Medan Marelan dan Muhammad Isrok (23), warga Medan Tembung.
Jaksa menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana pokok, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Fakta Persidangan: Pengakuan dan Barang Bukti
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Penggerebekan dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Di lokasi, polisi menemukan empat terdakwa sedang berada dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
25 bungkus ganja dalam karung besar
10 bungkus dalam karung kecil
6 bungkus dalam kotak
5 bungkus dalam tas
Timbangan elektrik dan plastik kosong
Pengakuan dan Modus Operandi
Dari pemeriksaan, terdakwa Mukhrija dan Radja mengaku membeli ganja tersebut dari Aceh bersama Sabda dan Pikri, menggunakan dua unit mobil: Toyota Calya dan Daihatsu Terios.
Sumber: