Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, 255 Kg Ganja Dalam Mobil Diamankan
Ditresnarkoba Polda Sumut mencegat mobil yang membawa 255 kg ganja dari Aceh ke Medan. Dua kurir ditangkap, kasus kini dalam penyelidikan lebih lanjut.-Foto:Unsplash/Rainer Bleek-
SUMUT.DISWAY.ID - Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mencegat mobil yang membawa ganja seberat 255 kilogram dari Aceh menuju Medan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dua kurir yang mengantar barang haram tersebut ikut diamankan.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan, dari pemeriksaan ditemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram. Informasi awal terkait pengiriman ganja tersebut diterima petugas pada Sabtu 8 November 2025, kemudian dilakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh-Medan.
Petugas mendeteksi mobil yang dicurigai dan mengejarnya hingga berhasil dihentikan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo. Dalam mobil ditemukan dua pelaku, Budi Zebua (23) dan Surman (38), keduanya warga Aceh.
Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir, diupah Rp 50 juta oleh seseorang berinisial U untuk mengantarkan ganja ke Medan. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polda Sumut, sementara penyelidikan jaringan lebih lanjut masih berlangsung.
“Identitas pengendali jaringan masih kami dalami. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir, tetapi juga mengarah ke pengendali di belakangnya,” ujar Kombes Andy Arisandi.
Sumber: