Pasutri Bos Dragon KTV Medan Jadi Buronan Polda Sumut, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi

Polda Sumut menetapkan pasutri pemilik Dragon KTV Medan, Ardinal alias Doni dan Herina Manurung, sebagai buronan. Keduanya diduga mengendalikan peredaran 697 butir ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.-IST-
SUMUT.DISWAY.ID - Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), sebagai buronan. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) disematkan kepada keduanya setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan dari tersangka yang telah ditangkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, Ardinal alias Doni bersama Herina Manurung berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” jelas Calvijn, beberapa waktu lalu.
Penetapan ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, pada 23 Mei lalu. Dalam operasi tersebut, Ridho tertangkap tangan menjual delapan butir ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Penggeledahan lebih lanjut menemukan 697 butir ekstasi dari loker yang digunakan Ridho. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa distribusi narkoba tersebut dikendalikan langsung oleh Ardinal dan istrinya.
“Pasangan ini tidak hanya menyediakan pasokan barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi dan hasil penjualan narkotika. Tersangka Ridho dan Zulham hanyalah pelaksana lapangan,” tambah Calvijn.
Polda Sumut menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Polisi juga mengimbau kedua buronan untuk segera menyerahkan diri demi proses hukum lebih lanjut.
Sumber: