Komisi III DPR Desak Polda Sumut Sikat Habis Diskotek & THM Jadi Sarang Narkoba

Komisi III DPR Desak Polda Sumut Sikat Habis Diskotek & THM Jadi Sarang Narkoba

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Sumut tindak tegas tempat hiburan malam yang disinyalir jadi lokasi peredaran narkoba. Penertiban bersama Forkopimda Sumut di Deli Serdang jadi sorotan nasional.-ANT-

Sumut.Disway.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan agar Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) di Sumut yang disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Kalau ada dugaan tempat hiburan malam dijadikan sarang peredaran narkoba, saya minta Polda Sumut sikat semuanya, tanpa pandang bulu siapa pun yang melindungi,” kata Sahroni saat kunjungan ke Markas Polda Sumut, Medan, Jumat 22 Agustus 2025.

Menurutnya, upaya penindakan harus dilakukan secara konsisten. Ia juga mendorong Forkopimda Sumut untuk mengecek legalitas izin tempat hiburan malam di seluruh wilayah. “Tidak masalah membuka hiburan malam, asal mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Apresiasi Penertiban THM di Deli Serdang

Sahroni mengapresiasi langkah Polda Sumut dan Forkopimda yang membongkar bangunan diskotek di Kabupaten Deli Serdang yang kuat dugaan menjadi pusat peredaran narkoba.

“Penindakan ini menjadi sorotan nasional. Saya harap langkah Polda Sumut bisa menjadi contoh bagi jajaran kepolisian lain dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan itu merupakan hasil kolaborasi erat antarinstansi di Sumut. “Forkopimda yang bersatu adalah wujud komitmen dalam menekan laju peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya.

DPR Kawal Proses Hukum

Sahroni memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum yang berjalan di Polda Sumut, agar transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak masyarakat serta media ikut mengawasi jalannya penegakan hukum.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Forkopimda memimpin langsung pembongkaran diskotek yang diduga sebagai sarang narkoba di Deli Serdang. Bobby menegaskan, bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi baik sebagai tempat hiburan maupun izin bangunan.

“Pembongkaran ini tindak lanjut keresahan masyarakat atas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut,” ujar Bobby.

Sumber: