Jadi Kurir Ganja 46 Kg, 5 Pemuda di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Lima pemuda di Medan didakwa sebagai kurir ganja seberat 46 kg dan dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Medan.-ANT-
Pengiriman dilakukan berdasarkan pesanan dari terdakwa Muhammad Isrok, yang memberikan jaminan berupa sepeda motor Honda GL Max, Honda Vario, dan satu unit iPhone.
Sebagian ganja, sebanyak 20 kg, diketahui merupakan pesanan langsung dari Isrok. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Isrok akhirnya ditangkap dan mengakui perannya sebagai pemesan utama dalam jaringan tersebut.
Jaksa menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba. Namun, sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta pengakuan terhadap perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.
Hakim Ketua Sulhanuddin menetapkan sidang ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya dengan modus kurir lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Utara. Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas setiap pelaku, termasuk yang berperan sebagai perantara atau kurir.
Sumber: