Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya? Contoh Kasus Hasto & Tom Lembong Jadi Sorotan Publik

Publik dikejutkan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Apa itu amnesti dan abolisi? Apa saja syaratnya?-Disway.id-
Sumut.Disway.id - Publik dikejutkan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Apa itu amnesti dan abolisi? Apa saja syaratnya? Ini penjelasan lengkapnya.
Publik Indonesia kembali diramaikan oleh kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian hak prerogatif berupa amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Keputusan ini menuai beragam respons, termasuk perdebatan publik tentang apa sebenarnya perbedaan amnesti dan abolisi, serta dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah penghapusan hukuman terhadap suatu tindak pidana untuk sekelompok orang atau perorangan yang biasanya dilakukan dalam konteks politik. Pemberian Amnesti membuat proses hukum terhadap seseorang tidak lagi dilanjutkan atau dihentikan, bahkan sejak penyelidikan.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan ini diberi amnesti setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum pemilu. Pemerintah menilai kasus ini bernuansa politis dan tidak lagi relevan dalam suasana rekonsiliasi nasional.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu yang belum berkekuatan hukum tetap, tapi berbeda dengan amnesti karena biasanya berlaku untuk kasus individual, dan diberikan atas pertimbangan khusus.
Dalam kasus Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan ini menerima abolisi dari Presiden setelah dianggap mengalami peradilan yang sarat tekanan politik saat itu. Meski belum diputus bersalah oleh pengadilan, proses hukum terhadapnya resmi dihentikan berkat abolisi tersebut.
Apa Perbedaan Utama antara Amnesti dan Abolisi?
1. Lingkup Penerima
Amnesti bisa diberikan pada satu orang atau kelompok.
Abolisi hanya pada individu tertentu.
2. Dampak Hukum
Amnesti membatalkan proses hukum dan hukuman sepenuhnya.
Abolisi menghentikan proses hukum tetapi tidak menghapus fakta hukum.
3. Tahap Pemberian
Sumber: