Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Malam Ini Bebas: Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya telah menerima amnesti dari Presiden. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam wawancara usai ia dinyatakan bebas.-IST/METROTV-
Sumut.Disway.id - Sekretaris Jenderal PDI‑P, Hasto Kristiyanto, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam 1 Agustus 2025. Ini, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas kasus suap PAW anggota DPR dan menjadikan Hasto bebas bersyarat.
Hasto terlihat meninggalkan tahanan KPK sekitar pukul 21.23 WIB, dengan mengepalkan tangan sebagai simbol kemenangan. Ia ditemani sejumlah pengacara, termasuk Febri Diansyah, dan disambut riuh teriakan "merdeka” dari simpatisannya.
Kepada awak media, Hasto mengatakan, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Selain dirinya Prabowo juga mengeluarkan keputusan abolisi untuk Tom Lembong.
"Hari ini 1 Agustus 2025, kami mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, dalam tradisi doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap tokoh besar dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesnti salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong," ujar Hasto.
Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan kader yang telah memberikan dukugan kepadanya.
"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur, dan kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Megawati Soekarnoputri dan kepada seluruh anggota dan kader PDIP yang selama ini selalu memberikan suatu spirit yang luar biasa." kata Hasto.
Hasto tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah menjawab pledoi dan duplik dengan memberikan amnesti untuknya.
"Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami usahakan di dalam pledoi di dalam duplik, tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau menggunakan hak prerorogatif dari Bapak Presiden dan sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI, kami ucapakan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi DPR RI dan juga kepada Menteri Hukum," ujarnya.
Sebelumnya di pagi hari, Hasto juga sempat keluar rutan sekitar pukul 09.03 WIB, masih mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Namun usai amnesti disahkan dan Keputusan Presiden diterima oleh KPK, Hasto resmi dipulangkan dan dibebaskan.
Menurut laporan Reuters, Pemerintah telah memberikan amnesti kepada lebih dari 1.100 narapidana, termasuk dua tokoh politik Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Amnesty ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan menuju peringatan Hari Kemerdekaan RI, dan dimaksudkan untuk mendekatkan semua elemen politik demi terciptanya stabilitas nasional.
Namun, langkah ini menuai kritik. Sebagian kalangan hukum menyebut kebijakan amnesti ini berpotensi melemahkan kredibilitas KPK dan dianggap sebagai intervensi politik dalam proses hukum.
Hasto tetap tercatat bersalah secara hukum, tetapi bebas karena amnesti. situasi yang menurut sebagian pihak menggambarkan kompromi antara kekuasaan eksekutif dan independensi lembaga penegak hukum.
Amnesti Hasto menjadi sinyal politik kuat antara Presiden dan partai PDI‑P. Kecaman datang dari berbagai pihak yang melihat ini sebagai transaksi politik kekuasaan.
Sumber: