Tom Lembong Diberi Abolisi: Bebas dari Jeratan Hukum, Keluarga Bersyukur & Sorotan Publik Meluas

Tom Lembong resmi dibebaskan lewat abolisi yang disetujui DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.-IST-
Sumut.Disway.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akhirnya resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan abolisi yang telah mendapat persetujuan DPR.
Abolisi ini menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom telah dihentikan dan hukuman dijadikan gugur secara hukum, berbeda dengan amnesti yang hanya menghapus hukuman saja.
Usulan abolisi resmi disampaikan Presiden melalui Surat Nomor R‑43/Pres/07/2025, sedangkan DPR memberikan persetujuan melalui rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi serta pimpinan legislatif pada 31 Juli 2025 di Gedung Parlemen.
Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasihnya, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengakui kesalahan, dan mayoritas proses hukum dianggap sebagai kriminalisasi politik yang tidak berdasar.
Suasana haru mewarnai pelepasan Tom Lembong dari penjara. Banyak pendukung dan kolega hadir di pintu keluar Rutan Cipinang. Tom menyampaikan bahwa ia ingin peristiwa ini menjadi momentum positif:
"Saya ingin kembali berbagi tanggung jawab, menyuarakan keadilan, dan turut memperbaiki sistem hukum yang selama ini dikaburkan kepentingan sempit" ujarnya, Jumat 1 Agustus 2025.
Keluarga Tom Lembong menyambut gembira pembebasan itu. Mereka merasa langkah abolisi telah mengembalikan kehormatan. Keluarga mengharapkan nama baik Tom bisa segera pulih dan kembali menjalankan aktivitas sosial dan profesionalnya.
Langkah ini dianggap sebagian sebagai upaya penyatuan nasional menjelang perayaan HUT RI ke-80. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ditujukan untuk merajut kembali elemen politik yang terpecah dan memperkuat stabilitas menjelang momentum kemerdekaan.
Namun para analis hukum dan politik melihat keputusan ini sebagai manuver untuk memperluas basis dukungan pemerintahan baru. Meski mendapat apresiasi dari beberapa pihak, ada juga kekhawatiran bahwa tindakan tersebut melemahkan independensi lembaga penegak hukum dan bisa menjadi preseden negatif bagi penanganan kasus korupsi di masa depan.
Sumber: