JPU Tuntut Hukuman Penjara Sumur Hidu Dua Kurir Sabu 1,5 Kg di Medan

JPU Tuntut Hukuman Penjara Sumur Hidu Dua Kurir Sabu 1,5 Kg di Medan

Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Kejari Belawan. Tuntutan dilayangkan dalam sidang di PN Medan.-ANT-

Sumut.Disway.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram. 

Dalam sidang digelar digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin 7 Juli 2025, kedua terdakwa, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas JPU Cindy Desano di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, beratnya tuntutan dijatuhkan karena jumlah sabu yang disita mencapai 1.590 gram atau sekitar 1,5 kg lebih, jumlah yang dinilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan efek jera agar pelaku lain berpikir ulang sebelum terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ungkap JPU Cindy.

Meski demikian, JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta adanya penyesalan yang ditunjukkan di depan majelis hakim.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eliyurita memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa,” ujar Hakim Eliyurita sebelum menutup sidang.

 

Sumber: