Tegas Tanpa Ampun! 6 Bulan Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati 6 Bandar Narkoba

Dalam enam bulan terakhir, Kejaksaan Negeri Belawan menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati dan tiga lainnya seumur hidup dalam perkara narkotika. Komitmen hukum maksimal demi efek jera.-Unair-
Sumut.Disway.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dan penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa lainnya selama enam bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, pada Rabu (30/7) di Medan. Menurutnya, tuntutan maksimal tersebut merupakan langkah serius untuk menciptakan efek jera dan menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Sepanjang enam bulan terakhir, kami telah menuntut hukuman mati kepada enam orang terdakwa, serta pidana seumur hidup kepada tiga lainnya dalam perkara narkotika,” ungkap Yogi.
Tindakan ini diambil setelah melalui proses hukum yang cermat dan berdasarkan pertimbangan bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jaksa penuntut memastikan bahwa setiap tuntutan disusun sesuai aturan perundang-undangan dan mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat luas.
“Penjatuhan tuntutan maksimal bukan keputusan yang gegabah. Kami bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, fakta di persidangan, serta dampak sosial dari kejahatan yang dilakukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yogi menyebut bahwa kasus narkotika menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya yang luas dan destruktif terhadap generasi muda serta stabilitas sosial.
Ia juga menegaskan bahwa langkah Kejari Belawan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen dalam upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya agar upaya pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan lebih maksimal,” tutup Yogi.
Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan penegak hukum di wilayah Sumatera Utara dalam merespons kejahatan narkotika sebagai ancaman nyata yang membutuhkan penanganan ekstrem dan menyeluruh.
Sumber: