Bobol Situs Kripto London, Distributor Aksesori Bandung Raup Rp 6,6 Miliar: Kini DItangkap Polisi

 Bobol Situs Kripto London, Distributor Aksesori Bandung Raup Rp 6,6 Miliar: Kini DItangkap Polisi

Bareskrim Polri menangkap HS, seorang WNI asal Bandung, karena membobol platform kripto markets.com. Pelaku memanfaatkan anomali sistem dan menyebabkan kerugian perusahaan London, Vialto International United, senilai Rp 6,67 miliar.-X-

SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menciduk seorang pria berinisial HS, warga Bandung, Jawa Barat, yang diduga kuat melakukan tindak kejahatan siber internasional. HS ditangkap karena membobol situs jual beli mata uang kripto global, markets.com, yang dioperasikan oleh perusahaan Vialto International United yang berbasis di London, Inggris.

Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi memaparkan, penangkapan HS dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025. HS, yang berprofesi sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, telah mengenal dunia kripto sejak tahun 2017.

Penyidikan mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan dalam sistem markets.com. Kombes Sudarmadi menjelaskan bahwa setelah menemukan anomali pada sistem input nominal fitur jual beli, pelaku menciptakan akun-akun fiktif untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli sehingga pihak platform markets.com memberikan nominal USD yang tertera dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input pelaku," ujar Sudarmadi, Kamis 20 November 2025.

Melalui manipulasi sistem ini, HS berhasil meraup keuntungan ilegal. Kombes Sudarmadi menegaskan bahwa perbuatan HS ini telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

"Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," tambahnya.

Setelah terjadi kerugian, tim penyidik segera melakukan penelusuran secara intensif. Penelusuran aliran dana dan akun-akun palsu milik pelaku akhirnya membuahkan hasil, sehingga penangkapan terhadap WNI tersebut dapat dilakukan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu unit laptop, satu unit HP, dan satu unit Cold Wallet yang berisikan 266.801 USDT. Nilai aset kripto dalam Cold Wallet tersebut setara dengan Rp 4.455.578.370. Selain itu, turut disita satu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko seluas 152 m² yang berlokasi di Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka HS diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga terancam denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.

 

Sumber: