Polda Ungkap Penyelundupan Narkoba dan TPPO di Sumut Sepanjang 2025

Polda Ungkap Penyelundupan Narkoba dan TPPO di Sumut Sepanjang 2025

Polda Sumut ungkap 6 kasus perdagangan orang sepanjang 2025, tangkap 10 tersangka dan selamatkan 70 korban. Kasus dominan PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja.-IST-

Sumut.Disway.id - Polda Sumut mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Dalam pengungkapan itu, Polda menetapkan  sepuluh tersangka dan penyelamatan puluhan korban.

Dalam penanganan kasus ini, total 70 korban yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan dua anak perempuan. Mayoritas kasus melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

"Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban," terang  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

Dia menjelaskan, lima dari enam laporan yang ditangani merupakan praktik pengiriman PMI tanpa dokumen resmi ke Malaysia dan Kamboja. 

Korban dijanjikan pekerjaan seperti asisten rumah tangga, buruh restoran, atau pekerja perkebunan. Namun dalam beberapa kasus, korban justru berakhir dalam praktik eksploitasi seksual.

Selain pengungkapan kasus perdagangan orang, Polda Sumut juga mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang melibatkan PMI. Dalam satu penggerebekan, petugas menyita 7,5 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Kabupaten Asahan melalui jalur tidak resmi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga tersangka adalah PMI yang pernah terlibat dalam aksi serupa. 

Ketiganya diduga kuat bekerja atas perintah seorang buronan yang saat ini masih berada di Malaysia. PMI tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta untuk membawa sabu hingga ke pelabuhan tujuan.

Menurut perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar.

Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana transnasional, khususnya yang melibatkan eksploitasi warga negara Indonesia di luar negeri.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Mereka mendorong pelaporan jika menemukan indikasi perekrutan PMI secara ilegal atau kegiatan mencurigakan terkait narkoba.

 

 

Sumber: