Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan oleh Dua Perwira Polres Asahan, Ini Kronologi Lengkapnya

Dugaan pelecehan seksual tahanan narkoba oleh dua perwira polisi Polres Asahan..-pixabay-
Sumut.Disway.id - Seorang tahanan kasus narkoba perempuan berinisial L (23) mengajukan aduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Melalui kuasa hukumnya, L menuding dua perwira polisi di Polres Asahan telah melakukan tindakan pelecehan dan perbuatan asusila terhadap dirinya. Namun tuduhan itu kemudian dibantah oleh Polda Sumut.
Laporan resmi ini diajukan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan didampingi oleh kuasa hukum bernama Alamsyah. Ia menyebut bahwa dua anggota yang dilaporkan adalah AKP S selaku Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan Ipda S, salah satu Kanit di Satresnarkoba Polres Asahan.
Menurut Alamsyah, dugaan pelecehan itu baru terungkap setelah L dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Saat masih dalam tahanan Polres Asahan, L tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena takut.
"Baru setelah di Lapas Labuhan Ruku, klien kami menceritakan semuanya kepada keluarga dan kepada kami. Ia merasa aman untuk akhirnya meminta agar hal ini dilaporkan secara resmi," ungkap Alamsyah, Sabtu 17 Mei 2025.
Ia menjelaskan, AKP S diduga kerap mengirimkan pesan-pesan tak pantas ke L. Modusnya adalah dengan mengizinkan L memakai ponsel Android di dalam sel, yang kemudian digunakan untuk menghubungi L melalui chat maupun video call dengan konten yang bersifat vulgar. Alamsyah mengatakan, bukti-bukti pesan tersebut telah diserahkan ke Propam.
Sementara itu, tuduhan terhadap Ipda S bersifat berbeda. L menyatakan bahwa dirinya sempat dibawa ke ruangan Ipda S dengan dalih pemeriksaan, namun justru menjadi korban pelecehan secara fisik. Dugaan tindakan asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali, dan tidak ada saksi mata karena berlangsung di ruang tertutup.
Alamsyah mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti konkret untuk kasus yang melibatkan Ipda S, karena tidak ada rekaman atau saksi. Namun ia menegaskan bahwa kliennya ingin kasus ini diungkap demi mencegah kejadian serupa menimpa tahanan lain.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa L adalah istri dari Chandra, seorang eks anggota TNI AL yang juga bandar narkoba. Chandra sempat menjadi perbincangan hangat karena aksi penembakan terhadap polisi.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa L ditangkap saat penggerebekan terhadap suaminya di Kisaran, 18 Februari lalu. Meski peran L belum dirinci, disebutkan bahwa proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut dan dibuktikan di persidangan.
Namun Polda Sumut membantah tuduhan itu dan menyebut tidak ada pelecehan.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan internal, tidak ditemukan adanya unsur pelecehan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh kedua perwira tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa tim Bid Propam telah memeriksa AKP S dan Ipda S, termasuk mengecek ponsel serta CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pelecehan.
Ferry juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur lainnya, seperti pemberian ponsel kepada tahanan. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menyatakan bahwa Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam tuduhan pelecehan. Pemeriksaan terhadap AKP S masih berlangsung, terutama terkait dugaan pemberian akses HP kepada L selama di tahanan.
Sumber: