Putusan Berbalik! Angelia Chen Akhirnya Bebas Usai Dituduh Penghinaan Ringan, Ini Alasan Hakim PT Medan

Putusan Berbalik! Angelia Chen Akhirnya Bebas Usai Dituduh Penghinaan Ringan, Ini Alasan Hakim PT Medan

Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis Pengadilan Negeri terhadap Angelia Chen dalam kasus penghinaan ringan.-ANT-

Sumut.Disway.id - Perkara hukum Angelia Chen memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan membatalkan vonis hukuman tujuh hari penjara dengan masa percobaan satu bulan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Melalui putusan banding nomor: 911/PID/2025/PT MDN yang dibacakan pada 15 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim Kurnia Yani Darmono menyatakan bahwa meskipun perbuatan Angelia Chen terbukti, tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana penghinaan ringan.

“Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ungkap hakim dalam putusannya. Majelis hakim banding juga memulihkan kembali hak-hak Angelia Chen dalam hal kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan ini menjadi pukulan balik atas vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Efrata Happy Tarigan dari PN Medan pada 18 Februari 2025, yang menyatakan Angelia Chen melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan terhadap Parluhutan.

Kuasa hukum Angelia, Marimon Nainggolan, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai preseden penting dalam praktik hukum perdata dan pidana di Indonesia. Menurutnya, somasi dan laporan hukum seharusnya tidak serta-merta dianggap tindakan kriminal karena masih membutuhkan pembuktian.

“Ini mempertegas bahwa tindakan hukum seperti somasi adalah bagian dari hak warga negara dan tidak bisa langsung dipidanakan,” ujar Marimon.

Putusan ini menandai pentingnya perlindungan hak-hak warga dalam mengekspresikan kepentingan hukumnya, terutama dalam konteks hukum perdata dan pidana ringan yang sering kali diperdebatkan batasannya.

 

Sumber: