Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Mobil Mewah, 11 Orang Ditangkap

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam jumpa pers pengungkapkan pemalsuan dokumen mobil mewah di Medan.-IST-
Sumut.Disway.id - Sindikat pemalsuan dokumen mobil mewah berhasil dibongkar Polda Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 11 orang ditangkap dalam pengungkapan itu.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumut membongkar lokasi produksi dokumen palsu, termasuk mobil mewah jenis mini cooper di Kota Medan.
Para pelaku diduga diduga membuat surat kendaraan palsu termasuk motor dan mobi,
"Hari ini, Polda Sumut akan merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya terkait dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor," jelas Kapolda Whisnu, saat jumpa pers di Polda Sumut Senin 5 Mei 2025.
Menurutnya, pemalsuan dokumen mobil mewah ini tidak hanya di wilayahnya tetapi juga ditemukan di provinsi lainnya.
Kejadian ini bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya," ujarnya.
Whisnu menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen kendaraan ini berawal di Sumut. Sedangkan motor dan mobil yang dipalsukan dokumennya berada di luar Sumut.
"Tindak pidananya berawal di Sumut. Jadi, pemalsuannya di Sumut, namun mobil-mobil ini berada di luar Sumut," tukasnya.
Polda Sumut telah melakukan penyitaan kendaraan yang dipalsukan dokumennya di beberapa daerah.
"Kita sita dari berbagai daerah karena mobil ini ada di luar daerah, suratnya dari Sumut. Ini kejelian dan tekad yang luar biasa dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, sehingga bisa mengungkap tindak pidana ini dengan cermat dengan berbagai jenis kendaraan," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono sindikat pemalsuan dokumen kendaraan diiakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penggerebekan dilakukan pada 11 Maret 2025 dengan menangkap pelaku utama yakni Janfrisa Sembiring alias JS (36).
"Bahwa Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor. Bermula pada tanggal 11 Maret 2025, " jelasnya.
Selain menangkap Janfrisa, petugas kepolisian mengamankan 10 pelaku lainnya, yakni Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).
Sumber: