DKPP Pecat Anggota KPU Padangsidimpuan, Ini Dosa-dosa yang diperbuatnya

DKPP resmi memecat anggota KPU Padangsidimpuan.-IST-
Sumut.Disway.id - Parlagutan Harahap, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Parlagutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Komisioner KPU.
Pemecatan Parlagutan Harapan melalui keputusan sidang pelanggaran kode etik itu yang diunggah di website resmi DKPP. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh permohonan pengadu dikabulkan oleh DKPP.
Parlagutan Harapan dilaporkan oleh Ependi Pohan dengan nomor 259-PKE-DKPP/X/2024. Ependi Pohan menilai Parlagutan tidak pantas lagi menjadi anggota KPU, karena pernah terjaring OTT Polda Sumut namun kasusnya dihentikan.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian isi putusan dilihat Jumat 25 April 2025.
Disebutkan dalam keputusan tersebut, bahwa Parlagutan bersama anggota PPK inisial R pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut saat memeras seorang caleg. Parlagutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Rahmat ditetapkan sebagai saksi.
Dalam prosesnya, caleg tersebut mencabut laporannya dan disebut melakukan perdamaian dengan Parlagutan. Parlagutan mengakui jika dirinya melakukan pemerasan dan meminta maaf.
"Perbuatan teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu," tertulis dalam pertimbangan putusan.
Parlagutan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Parlagutan terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Parlagutan terjaring OTT atas laporan salah satu caleg DPRD Kota Padangsidimpuan pada 27 Januari 2024. Tim Siber Pungli Polda Sumut menyita uang sebesar Rp 22,5 juta.
Parlagutan kemudian dinonaktifkan oleh KPU RI sebagai komisioner sejak ditetapkan sebagai tersangka. Parlagutan ditahan di Polda Sumut.
Namun Parlagutan kembali diaktifkan sebagai komisioner berdasarkan surat keterangan dari Ditreskrimum Sumut tentang penetapan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum keadilan restoratif atas nama teradu.
Sumber: