TOPAN GINTING TERANCAM 20 TAHUN BUI! Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Fee 4% dari Proyek Rp 231 Miliar

TOPAN GINTING TERANCAM 20 TAHUN BUI! Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Fee 4% dari Proyek Rp 231 Miliar

SUMUT.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. JPU menyatakan Topan menerima suap sebesar Rp 50 juta dan fee empat persen dari total nilai proyek.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu19 November 2025 JPU KPK, Eko Wahyu, menyampaikan bahwa Topan dijerat dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena perbuatannya.

"Minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Topan menerima Rp 50 juta, dengan fee empat persen," tegas JPU Eko Wahyu usai sidang.

Aliran Dana dan Proyek Jumbo Rp 231 Miliar

Perbuatan pidana yang dilakukan Topan Ginting berkaitan dengan empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keseluruhan pekerjaan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar. JPU meyakini Topan telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menerima uang serta persentase fee dari nilai proyek tersebut.

Secara terpisah, Topan Ginting diketahui sebelumnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas sangkaan penerimaan suap senilai Rp 4 miliar. Uang itu Topan terima dari dua rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup / DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora / RNM).

Suap tersebut bertujuan agar kedua rekanan tersebut dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu (pagu anggaran Rp 96 miliar) serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot (senilai Rp 61,8 miliar).

Sidang Lanjutan dan Potensi Keterangan Gubernur

Proses hukum terhadap Topan Ginting akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. JPU berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 orang saksi dalam persidangan.

Mengenai potensi kehadiran Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai salah satu saksi yang akan dipanggil, JPU Eko Wahyu belum memberikan kepastian.

Perbuatan para terdakwa dijerat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai pembacaan dakwaan, petugas langsung membawa Topan Ginting keluar ruang sidang dengan tangan diborgol. Topan memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang dicecar oleh awak media.

 

 

Sumber: