Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan perkembangan kasus mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting,-Foto:ANT-

SUMUT.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting, ke Pengadilan Tipikor Medan. Dengan langkah ini, Topan segera menghadapi persidangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. 

Selain Topan, dua tersangka lain juga turut dilimpahkan, yakni Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

"Selanjutnya, kita menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 12 November 2025. 

Ia menambahkan bahwa persidangan akan digelar terbuka bagi masyarakat. KPK mengajak publik untuk mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Selain kasus Topan dan dua pejabat PUPR lainnya, persidangan hari ini juga menghadirkan terdakwa M Akhirun Pilang selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN. Kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terkait kasus proyek jalan tersebut.

KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Topan Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG

M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Dalam dugaan KPK, Topan Ginting mengatur perusahaan swasta agar memenangkan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Topan disebut menerima janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik dana Rp 2 miliar, yang rencananya akan dibagikan kepada pejabat yang membantu perusahaan memperoleh proyek.

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena KPK menekankan pentingnya keterbukaan dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum kasus korupsi besar di Sumatera Utara ini.

Sumber: