Pemprov Sumbang 3 Aset Ratusan Miliar, Termasuk Lahan Kontroversial Eks Medan Club!

Pemprov Sumbang 3 Aset Ratusan Miliar, Termasuk Lahan Kontroversial Eks Medan Club!

Pemprov Sumut mengajukan Ranperda penambahan modal ke Bank Sumut dengan menyertakan tiga aset properti, termasuk lahan eks Medan Club senilai Rp457 miliar. Langkah ini diambil untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov dan mengejar target modal inti KBMI 2-ANT-

Akselerasi Bisnis: Pemprov Sumut Serahkan 3 Aset Properti Demi Bank Sumut Capai KBMI 2

Finnews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah strategis yang signifikan untuk memperkuat PT Bank Sumut. Pemprov Sumut secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penambahan penyertaan modal kepada bank daerah tersebut, yang salah satunya melibatkan penyerahan aset properti bernilai ratusan miliar rupiah.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Surya, menyampaikan rencana ini dalam rapat paripurna di DPRD Sumut. Wagubsu menjelaskan bahwa langkah ini krusial untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut agar tetap minimal 51 persen. Selain itu, penyertaan modal ini bertujuan memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.

"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun," jelas Surya, seraya memastikan langkah ini tertuang jelas dalam Corporate Planning periode 2024–2028.

Aset Eks Medan Club yang Sempat Kontroversial Ikut Diserahkan

Terdapat tiga aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut yang rencananya akan diserahkan sebagai penambahan modal Bank Sumut. Ketiga aset tersebut adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), dan areal eks Medan Club.

Areal Medan Club menjadi sorotan utama. Lahan seluas sekitar 1,4 hektare di Jalan Kartini Medan, yang tepat berada di belakang Kantor Gubernur Sumut, ini dibeli oleh Pemprov Sumut di masa Gubernur Edy Rahmayadi dengan nilai fantastis, yaitu Rp 457 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023.

Sebelumnya, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut untuk mengintegrasikan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar koordinasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah.

Menurut Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut saat itu, Zulkifli, pembelian aset telah melalui proses anggaran yang sesuai peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Namun, ironisnya, areal yang dibeli dengan harga mahal itu saat ini hanya digunakan sebagai tempat parkir, sementara satu bangunan besar di lokasi tersebut tidak difungsikan. Kini, lahan yang sempat memicu perdebatan itu akan dialihkan peruntukannya menjadi aset modal Bank Sumut.

Fokus Perluasan dan Ketentuan Tata Ruang

Zulkifli menambahkan bahwa lokasi eks Medan Club, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015, memang diperuntukkan sebagai zona perkantoran dengan batas pembangunan maksimal 13 lantai. Dengan diserahkannya aset ini ke Bank Sumut, diharapkan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung target modal dan transformasi bank daerah tersebut.

 

Sumber: