Kejari Medan Tahan Kasi Sarpras Polonia Tersangka Korupsi BBM Subsidi Rp332 Juta

 Kejari Medan Tahan Kasi Sarpras Polonia Tersangka Korupsi BBM Subsidi Rp332 Juta

Kejaksaan Negeri Medan menahan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia dalam kasus dugaan korupsi BBM solar subsidi 2024 senilai Rp332 juta. -ANT-

SUMUT.DIWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, berinisial KAL, terkait dugaan korupsi pengelolaan BBM solar subsidi tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan, kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin 17 November 2025.

Dapot menjelaskan bahwa penahanan KAL dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Medan pada Rabu (12/11) telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

IAS, mantan Camat Medan Polonia, selaku Pengguna Anggaran (PA)

KAL, Kasi Sarpras, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

IRD, tenaga honorer kecamatan

Sebelum KAL ditahan, IAS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kota Medan, masing-masing selama 20 hari. Penahanan KAL baru dilakukan karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia. Berdasarkan penyidikan, total anggaran belanja BBM solar subsidi pada tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar.

Hasil penyidikan menemukan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya. Manipulasi dokumen tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp332 juta.

Rizza menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Sumber: