Pergub Ojol Segera Terbit! Pemprov Sumut Ultimatum Aplikasi Transportasi Online: Stop Tarif Seenaknya!

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu dengan pengemudi ojol saat menggelar 'Aksi Damai 205' di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa 21 Mei 2025. -ANT/DiskominfoSumut-
Sumut.Disway.id - Pengemudi daring atau ojek online (ojol) di Sumatera Utara (Sumut)mengeluhkan besarnya potongan tarif yang diberlakukan perusahaan aplikasi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumut segera menerbitkan aturan tentang operasional dan perlindungan bagi ojol. Perusahaan aplikasi diminta tidak mementapkan tarif sendiri sebab ada regulasi yang mengatur.
Pemprov Sumut saat ini tengah mempercepat untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Operasional dan Perlindungan bagi Pengemudi Daring di wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sumut Agustinus, penerbitan Pergubi ini adalah Langkah serius untuk menertibkan praktir penyedia layanan transporasi berbasis aplikasi.
"Regulasi ini merupakan langkah serius kami untuk menertibkan praktik penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini merugikan pengemudi," Agustinus di Medan, Selasa, 21 Mei 2025.
Agusinus mengatakan, kebijakan tersebut sebagai respons dari banyaknya keluhan atas besarnya potongan yang diterapkan mencapai 20 sampai 40 persen di beberapa daerah.
Hal itu, lanjutnya tidak sejalan peraturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub RI Nomor KP 667 Tahun 2022.
"Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batas atas dan batas bawah," tegasnya.
Selain itu, perusahaan aplikasijuga wajib melaporkan keuangan tiga bulanan, memberikan data operasional dan laporan keuangan tahunan yang diaudit.
"Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu. Padahal, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara," jelas Agustinus.
Dia mengatakan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution nantinya tidak hanya akan mengatur besaran tarif dan potongan, tetapi
juga hak dan kewajiban setiap pengemudi daring, standar pelayanan, pengawasan operasional aplikasi dan lain sebagainya.
"Sesuai arahan pak gubernur, mereka diberi tenggat 14 hari kepada mereka untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus, apalagi sampai terkena 'suspend' (penangguhan) sepihak tanpa kejelasan," kata dia.
Selain itu, Pemprov Sumut akan membentuk satuan tugas untuk memastikan regulasi ini berjalan dan dapat ditegakkan, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran kepada pihak terkait.
"Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, bahkan hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kita ingin mereka benar-benar taat," kata Agustinus.
Sumber: