Sanksi Tiga Bulan: Bupati Mirwan MS Wajib 'Magang' di Kemendagri untuk Belajar Penanganan Bencana

Sanksi Tiga Bulan: Bupati Mirwan MS Wajib 'Magang' di Kemendagri untuk Belajar Penanganan Bencana

Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dan mewajibkan yang bersangkutan menjalani program magang di Kemendagri untuk pembinaan tata cara penanganan krisis dan bencana.-ANT-

Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Sanksi Pemberhentian dan Program Pembinaan Khusus

SUMUT.DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi tersebut merupakan buntut dari tindakan Mirwan MS yang meninggalkan daerah dan melaksanakan ibadah umrah tanpa izin Mendagri di tengah kondisi bencana yang melanda wilayah Aceh Selatan.

Tidak hanya memberhentikan sementara, Mendagri juga mewajibkan Mirwan MS untuk mengikuti program pembinaan atau 'magang' di Kementerian Dalam Negeri selama masa sanksi tersebut berlaku, yakni mulai hari ini hingga Maret 2026 mendatang.

"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan," kata Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desee,ber 2035.

Fokus Magang: Penanganan Krisis dan Tata Kelola Keuangan Daerah

Tito menjelaskan bahwa dalam waktu tiga bulan tersebut, Mirwan MS akan ditempatkan di sejumlah posisi terkait untuk mendapatkan pelatihan mendalam. Salah satu fokus utamanya adalah belajar cara mengatasi krisis dan bencana.

Mendagri menilai bahwa Mirwan MS belum terlatih secara optimal dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana alam.

"Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam," ucapnya.

Selain itu, Mirwan akan ditempatkan di beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen) yang penting, termasuk:

Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil): Ditjen ini terkait langsung dengan penanganan bencana, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran.

Ditjen Otonomi Daerah.

Ditjen Keuangan Daerah: Di Ditjen ini, Mirwan akan belajar bagaimana menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif.

Sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara ini, Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menjamin roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan tetap berjalan tanpa hambatan.

 

Sumber: