BREAKING NEWS: Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Selama 3 Bulan

 BREAKING NEWS: Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Selama 3 Bulan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena berangkat umrah tanpa izin menteri di tengah bencana. Mirwan MS telah menyampaikan permintaan maaf.-Foto:Tangkapan Layar IG-

SUMUT.DISWAY.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. sanksi tersebut diberikan sebagai buntut dari keputusan Mirwan MS yang berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada hari ini.

"SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.

Tito menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berkaitan langsung dengan tindakan Mirwan yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," jelas Tito Karnavian.

Permintaan Maaf Disampaikan melalui Media Sosial

Sebelum sanksi dijatuhkan, Mirwan MS diketahui telah menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat hingga masyarakat luas setelah tindakannya berangkat umrah tanpa izin menjadi sorotan publik.

Melalui unggahan di akun media sosialnya Mirwan MS menyampaikan penyesalannya.

"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan.

Pemberhentian sementara selama tiga bulan ini memberikan waktu bagi pemerintah pusat untuk melakukan penanganan lebih lanjut sekaligus memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan tetap berjalan efektif di tengah masa tanggap darurat bencana.

Sumber: