Sumut.Disway.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia. Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai agen PMI ilegal.
Pengiriman pekerja migran secara ilegal dengan tujuan Malaysia kerap terjadi. Kali ini pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman PMI ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pengiriman calon PMI ke Malaysia melalui Tanjungbalai.
Dari informasi tersebut kemudian petugas Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan pencegatan mobil yang membawa calon PMI di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
"Tim opsnal menerima informasi pemberangkatan WNI ke Malaysia untuk bekerja secara nonprosedural," ungkap Sumaryono, Rabu 16 April 2025.
Petugas pun menyelidiki informasi itu dan menemukan mobil yang membawa calon PMI ilegal di Kabupaten Sergai.
Polisi kemudian mengamankan mobil yang mengangkut calon PMI tersebut saat berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan empat calon PMI ilegal, satu kernet dan satu sopir.
"Kemudian, tim melakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa empat calon PMI direkrut dan diberangkatkan pelaku Safaruddin alias Udin," jelas Sumaryono.
Selanjutnya, polisi melakukan pelacakan keberadaan Udin yang diduga sebagai agen pengiriman PMI ilegal. Udin berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Nagur, Sergai.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Udin ditetapkan sebagai tersangka.
Selama dalam pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa calon PMI tersebut telah membayar Udin sebesar Rp5 juta per orang untuk bisa berangkat ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal.