Sebelum kejadian ini, aplikasi pembayaran digital seperti DANA, OVO, dan GoPay sudah banyak digunakan untuk transaksi sehari-hari, mulai dari belanja hingga pembayaran tagihan.
Namun, untuk kasus tilang, transaksi harus mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan.