Tak Ada Ampun! Jaksa PN Medan Tuntut Kurir Sabu 40 Kg Hukuman Mati
Jaksa Kejari Belawan menuntut hukuman mati bagi Aswari, kurir sabu 40 kg jaringan Aceh-Jakarta di PN Medan..-Unsplash-
SUMUT.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan melayangkan tuntutan maksimal terhadap Aswari, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.
JPU Rizki Fajar Bahari menegaskan bahwa Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh hingga rencana pengiriman ke Jakarta.
"Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," ujar JPU Rizki di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joko Widodo di ruang sidang Cakra VI.
Ancaman Serius Bagi Generasi Bangsa
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak memberikan ruang bagi keringanan hukuman. Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa peredaran sabu dalam jumlah masif tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan publik secara luas.
"Perbuatan terdakwa membahayakan generasi bangsa karena melibatkan narkotika dalam jumlah yang sangat besar, yakni 40 kilogram. Kami tidak menemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegas Rizki.
Aswari dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Penangkapan dan Jaringan DPO
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain, Dedi Kurniawan, pada Agustus 2024 di Kabupaten Langkat. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengendus keberadaan Aswari yang merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh beberapa orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Buaisi dan Junaidi alias Junet.
Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut akhirnya menyergap terdakwa Aswari saat berada di dalam mobil Toyota Rush di wilayah Pantai Bidari, Aceh Timur, pada 2 Juni 2025 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China yang berisi sabu murni. Aswari mengaku diperintahkan untuk mengatur pengiriman barang haram tersebut menuju Jakarta.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Joko Widodo memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan berlanjut pada Senin (9/2/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sumber: