Modus Licin! Sabu 680 Gram Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Buru Jaringan Medan-Mataram

Modus Licin! Sabu 680 Gram Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Buru Jaringan Medan-Mataram

Polda Sumut bongkar modus baru peredaran narkoba; sabu 680 gram disisipkan dalam buku tujuan Mataram. Tiga tersangka diringkus, pengejaran jaringan berlanjut.-Foto:ANT-

SUMUT.DISWAY.ID – Kreativitas sindikat narkoba dalam mengelabui petugas nampaknya tak pernah habis. Direktorat Reserse narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara baru saja membongkar modus penyelundupan 680 gram sabu yang disisipkan ke dalam buku yang telah dimodifikasi. Paket barang haram tersebut rencananya akan dikirim menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi kini tengah bergerak cepat melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi ini. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengejaran terhadap sisa anggota sindikat tersebut menjadi prioritas utama timnya.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Senin (23/2/2026).

Berawal dari Kecurigaan Paket Ekspedisi

Kasus ini terungkap berkat ketelitian personel dalam memantau pengiriman barang melalui jasa ekspedisi di Kota Medan. Para pelaku mencoba menyamarkan sabu di dalam buku yang bagian tengahnya telah dilubangi khusus sebagai ruang penyimpanan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial IS, DP, dan GA di lokasi yang berbeda pada Jumat (13/2). Tersangka IS dan DP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka GA.

Petugas kemudian melacak keberadaan GA dan menangkapnya di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang. Meski awalnya tidak menemukan barang bukti di lokasi penangkapan, interogasi mendalam membawa petugas ke sebuah kamar kos milik GA di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Jejak Resi Pengiriman ke NTB

Di kamar kos tersangka GA, petugas menemukan sisa sabu seberat 0,4 gram dan satu unit telepon seluler. Namun, temuan paling krusial adalah selembar resi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang ditujukan kepada seseorang berinisial S di Kota Mataram.

Berbekal resi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk membatalkan pengiriman paket yang sudah terdaftar. Hasilnya, ditemukan paket berisi 680 gram sabu yang sudah dikemas rapi di dalam buku-buku berlubang tersebut.

Kepada penyidik, GA mengaku bahwa modus pengiriman sabu melalui buku ini bukan pertama kalinya ia lakukan. Ia sudah berulang kali mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Mataram dengan cara yang sama.

"Kami menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi yang terorganisir," tegas Andy. Polisi kini terus mendalami keterangan para tersangka untuk memetakan jalur distribusi dan menangkap otak di balik penyelundupan buku "beracun" tersebut.

 

Sumber:

Berita Terkait