SUMUT.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Topan.
Topan terjerat kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara. JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima uang serta janji commitment fee dari pihak swasta untuk memuluskan pemenangan paket proyek tertentu.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," tegas Eko dalam amar tuntutannya. Selain bui, Topan juga menghadapi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, juga menerima tuntutan serupa. Jaksa menuntut Rasuli dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Berbeda dengan Topan, Rasuli bersikap lebih kooperatif dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta kepada negara selama proses hukum berjalan.
Skandal ini bermula dari pengaturan dua paket proyek jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot. Total anggaran kedua proyek raksasa tersebut mencapai Rp165,8 miliar. Jaksa membeberkan bahwa Topan diduga mengarahkan penunjukan pemenang kontrak kepada perusahaan tertentu dengan imbalan jatah commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak. Dari persentase tersebut, Topan mengambil bagian empat persen, sementara Rasuli mendapatkan satu persen.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mardison memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (12/3/2026). Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pejabat publik bahwa praktik korupsi dalam pembangunan infrastruktur akan selalu berujung di kursi pesakitan.