Tok! Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui Terkait Skandal Korupsi Jalan

Tok! Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui Terkait Skandal Korupsi Jalan

--

SUMUT.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting. Putusan ini berkaitan erat dengan keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara yang merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim, Mardison, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Topan membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan," tegas Mardison dalam persidangan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Sanksi Finansial dan Uang Pengganti

Selain vonis penjara, hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Jika Topan tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, masa hukuman terdakwa akan bertambah selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan hakim ini sejajar dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya.

Pertimbangan Hakim: Hambat Pembangunan Daerah

Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan posisi terdakwa. Perbuatan Topan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah dan secara nyata menghambat pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara. Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan berlangsung.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta tanggung jawabnya terhadap keluarga sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Kilas Balik Skandal Proyek Rp231,8 Miliar

Kasus korupsi yang menjerat Topan Ginting ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 lalu. Penyelidikan mengungkap adanya praktik rasuah dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyeret lima orang tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen dan pihak kontraktor swasta. Berikut adalah keterlibatan pihak lain yang telah menerima vonis sebelumnya:

Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Grup): Telah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.

Rayhan Dulasmi (Dirut PT Rona Namora): Telah menerima vonis 2 tahun penjara.

Heliyanto & Rasuli Efendi Siregar: Masih dalam rangkaian proses hukum terkait peran mereka dalam satker wilayah I Sumut.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi Topan Ginting maupun pihak JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjauhi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran infrastruktur.

Sumber:

Berita Terkait