Kapolresta Cilacap Angkat Bicara: Bantah Terima Aliran Dana THR dari Bupati Syamsul Auliya

Kapolresta Cilacap Angkat Bicara: Bantah Terima Aliran Dana THR dari Bupati Syamsul Auliya

SUMUT.DISWAY.ID - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait mencuatnya nama beliau dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pimpinan tertinggi kepolisian di Cilacap ini menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini muncul menyusul keterangan dari KPK yang mengendus adanya alokasi dana Tunjangan Hari Raya (THR) hasil pungutan liar untuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kombes Budi secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam skandal aliran dana tersebut.

"Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK. Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal yang dikaitkan dalam perkara tersebut," tegas Kombes Budi saat dikonfirmasi pada Rabu 18 Maret 2026.

Serahkan Substansi Perkara ke KPK

Kombes Budi enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail materi penyidikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Ia mempersilakan publik maupun awak media untuk merujuk langsung pada keterangan resmi dari lembaga antirasuah sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara ini.

Sebagai informasi, Kombes Pol Budi Adhy Buono baru saja menjabat sebagai Kapolresta Cilacap. Ia menggantikan Kombes Pol Ruruh Wicaksono yang kini mendapatkan tugas baru sebagai ajudan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah Tegas KPK Jaga Independensi

Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa salah satu unsur Forkopimda di Cilacap masuk dalam daftar target penerima dana pungutan tersebut. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas jangkauan penyidikan terhadap puluhan pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Maret lalu.

Demi menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan, KPK bahkan memindahkan lokasi pemeriksaan saksi dan tersangka ke wilayah Kabupaten Banyumas. Langkah ini diambil agar proses penyidikan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun di lingkungan Pemkab Cilacap.

Kasus yang bermula dari OTT terhadap Bupati Syamsul Auliya Rachman ini terus berkembang. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka utama dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026. Penyidik terus mendalami dokumen dan keterangan saksi untuk memastikan siapa saja yang benar-benar menikmati uang hasil pungutan ilegal tersebut.

 

Sumber:

Berita Terkait